Penegakan Hukum Untuk Mengatasi Pencemaran Pada Air Laut
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Lingkungan hidup merupakan suatu anugera Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga dan melestarikannya dengan baik agar bisa di kembangkan berdasarkan kemampuan kita sebagai sumber kehidupan dan meningkatkan kualitas hidup bagi semua makluk hidup (Fahriaza, 2022).
Negara Indonesia adalah salah satu Negara yang memiliki kekayan sumber daya alam yang sangat melimpah dan dikelilingi oleh ribuan pulau sehingga dikenal sebagai Negara kepulauan yang terbesar di dunia. Pengertian sumber daya alam berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 UU tentang pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH) “Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem” Kekayaan sumber daya alam yang melimpah pastinya akan memacu para pengusaha untuk membentuk suatu usaha (Hadiyati, 2021).
Laut merupakan bagian yang sangat poenting dari lingkungan , dimana lingkungan merupakan suatu hal yang tidak terpisahkan dari kehidupan makhluk hidup, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan. Laut juga merupakan suata tempat yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian penduduk yang bertempat tinggal di sekitar pesisir pantai yang mereke kelola untuk memenuhi kehidupan mereka setiap hari (Tangel, 2019). Pencemaran lingkungan laut akhir-akhir ini mendapat banyak perhatian dunia baik itu secara Nasional, Regional maupun Internasional disebabkan karena dampak yang ditimbulkannya akibat kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang ada dilaut menjadi terganggu baik untuk kepentingan nasional negara pantai maupun bagi umat manusia keseluruhannya (Fattah, 2019). Pencemaran terdapat banyak macam tidak hanya berbentuk limbah rumah tangga, air luapan sungai, sampah plastik yang dibuang sembarangan, atau aktivitasaktivitas lainnya yang melalui perantara air, namun juga berbentuk pencemaran udara melalui asap kendaraan bermotor, cerobong asap, atau kebakaran hutan yang melalui perantara udara menuju laut. Adapun bentuk pencemaran laut tersebut banyak didominasi oleh bahan-bahan organik dan bahan-bahan anorganik seperti logam berat (merkuri, timah, selenium, dan arsenik) yang pada umumnya terkandung di dalam limbah hasil aktivitas perindustrian (Hardjaloka, 2015).
Pencemaran dapat mengakibatkan dampak buruk yang sangat besar bagi kehidupan atau lingkungan laut tergantung pada tempat terjadinya pencemaran yang berdampak negatif bagi kesuburan produktivitas biologis di laut terbagi secara tidak merata.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu pemcemaran laut?
2. Bagaimana dampak pencemaran air laut?
3. Bagaimana upaya penegakan hukum untuk mengatasi pencemaran laut?
III. TUJUAN
1. Mengetahui itu pemcemaran laut !
2. Mengetahui dampak pencemaran air
laut !
3. Mengetahui upaya penegakan hukum
untuk mengatasi pencemaran laut !
PEMBAHASAN
A. Pengertian pemcemaran laut
Pencemaran laut merupakan salah satu keadaan yang terjadi akibat masuknya suatu zat atau unsur-unsur lain yang merusak lingkungan laut akibat kegiatan manusia atau proses yang terjadi karena alam itu sendiri sehingga menyebabkan perubahan lingkungan laut yang tidak berdampak positif terhadap kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan hayati.
Laut adalah kumpulan air asin dalam jumlah yang banyak dan luas yang menggenangi dan membagi daratan atas benua atau pulau. Jadi laut adalah merupakan air yang menutupi permukaan tanah yang sangat luas dan umumnya mengandung garam dan berasa asin. Biasanya air yang ada di darat mengalir dan akan bermuara ke laut. Pencemaran Laut menurut Peraturan Pemerintah No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut: “Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya (Dewi, 2021).
Kasus pencemaran banyak terdapat bahan kimia berbahaya yang berbentuk partikel kecil kemudian diambil oleh plankton dan binatang dasar, yang sebagian besar adalah pengurai ataupun filter feeder (menyaring air). Dengan cara ini, racun yang terkonsentrasi dalam laut masuk ke dalam rantai makanan, semakin panjang rantai yang terkontaminasi, kemungkinan semakin besar pula kadar racun yang tersimpan. Adapun kasus lain yang banyak dari partikel kimiawi ini bereaksi dengan oksigen, sehingga menyebabkan perairan menjadi anoxic. Sebagian besar sumber pencemaran laut berasal dari daratan, baik tertiup angin, terhanyut maupun melalui tumpahan (Lestiani dkk, 2013).
· Penyebab Pencemaran Air Laut
Berikut ini adalah beberapa masalah yang menyebabkan terjadinya bpencemaran di lingkungan laut :
a. Pencemaran oleh minyak
b. Pencemaran logam berat
c. Pencemaran oleh sampah
d. Pencemaran karena Pestisida
e. Pencemaran akibat eutrofikasi
f. Polusi kebisingan
Salah satu sumber pencemaran yang menyumbang 80% pencemaran di laut internasional dibandingkan sumber pencemaran lainnya seperti dumping, eksplorasi dan eksploitasi, pencemaran dari kapal, dan pencemaran dari udara, ialah berupa pencemaran yang berasal dari darat (Land-Based Sources Pollution/“LBSP”). 1 Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan The 1958 Montreal Guidelines for the Protection of the Marine Environment against Pollution from Land-Based Sources (Montreal Guidelines), pencemaran laut dari darat adalah pencemaran laut yang terjadi dari segala bentuk aktivitas yang dilakukan di darat, baik melalui perantara air maupun udara menuju laut (Hardjaloka, 2015).
B. Dampak pencemaran air laut
Pencemaran lingkungan tentunya membawa dampak negative yang sangat besar terhadap kualitas lingkungan sehingga merusak sumber daya alam yang ada. Hal ini juga dapat menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan, nilai estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya system alami (Yamin, 2021). Mayoritas kerusakan lingkungan disebabkan oleh perbuatan manusia. Seperti pembuangan sampah semabarangan kelaut, minyak yang tumpah dilaut, abrasi pantai. Hal hal tersebut berdampak pada produktivitas ikan yang melemah hal ini sangat berimabas terhadap nelayan yang memiliki pekerjaan dalam menangkap ikan. Penyakit terhadap ikan akibat dari polusi yang ditimbulkan sangat merugikan nelayan dari segi pendapatan harga akan menurun (Hidayati, 2021).
Berikut ini adalah dampak-dampak yang ditimbulkan akibat pencemaran air laut:
1. Kerusakan Ekosistem
Banyak sekali macam-macam ekosistem yang hidup di laut sperti ikan, terumbu karang, rumput laut, dan ekosistem lainnya. Jika terjadi pencemaran terus menerus maka ekosistem tersebut akan rusak. Dengan keruskan ekosistem maka semua nelayan akan dirugikan karena mereka akan kesulitan mendapatkan hasil tangkapan yang akan mereka jual.
2. Timbul endapan bahan terlarut dan koloid
Dengan adanya masalah ini akan menyebabkan semua fotosintesis tumbuhan laut tergannggu. Karena banyaknya endapan tebal yang menhalangi masuknya sinar matahari ke dalam laut.
3. Perubahan pH
Perubahan pH yang tidak sesuai akan mengakibatkan organisme air mati. Hal ini terjadi akibat limbah rumah tangga dan juga pertanian ataupun dari industry.
4. Perubahan warna, rasa, dan bau
Pencemaran air laut mengakibatkan perubahan warna,rasa dan juga baunya.
5. Eutrofikasi
Eutrofikasi dapat meningkatkan laju pertumbuhan air. Bila tumbuhan air mengalami perkembangan yang besar, konsumen tidak bisa memakan semuannya. Pada akhirnya tumbuhan dibiarkan mati begitu saja.
Damapak-dampak pencemaran diatas tidak hanya merusak lingkungan akan tetapi juga membawa dampak besar bagi kesehatan hingga menyebabkan penyakit.
C. Upaya penegakan hukum untuk mengatasi pencemaran laut
Negara wajib melakukan penegakkan hukum untuk memperbaiki kerusakan seperti yang diatur dalam Pasal 213 UNCLOS 1982, yang menyatakan bahwa negara-negara harus memaksakan penataan terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan Pasal 207 dan harus menetapkan peraturan perundang-undangan dalam mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk mengimplementasikan ketentuanketentuan dan standarstandar internasional yang ditetapkan oleh organisasiorganisasi internasional yang kompeten atau konferensi diplomatik, yang dapat diterapkan, untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut yang berasal dari sumber daratan (Nasution, et al).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas-jelas mengatur aspek pengelolaan dan sanksi bagi para pelaku pencemaran laut, akan tetapi aparat hukum seakan sulit mencari bukti dan membawanya ke pengadilan. Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai revisi dari UU 21/1992 juga menyatakan bahwa setiap kapal yang berlayar harus dalam kondisi laik laut. Disamping itu, dalam lingkup internasional, organisasi maritim internasional (IMO) juga mengeluarkan konvensi internasional pencegahan pencemaran di laut (convention for the marine pollution 1973/1978) sebagai upaya untuk mengatasi dampak pencemaran laut. Oleh karena itu, menjadi tugas pemerintah dan seluruh masyarakat untuk menegakkan aturan-aturan tersebut. Bagi pemerintah, yang perlu dilakukan adalah penyediaan fasiltias yang dimanfaatkan untuk pencarian dan pengumpulan data-data laangan tentang penyebab pencemaran, dan penyediaan atau alokasi sumber daya manusia yang kompeten agar mampu melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum (Malisan, 2011).
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan, pada pasal 1 ayat 10 mengatakan bahwa Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
Menurut PP No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran dan perusakan laut :
· Pasal 1 mengatakan bahwa laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
· Pasal 10 ayat 1 dan 2, Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran laut, wajib melakukan pencegahan terjadinya pencemaran laut. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang limbahnya ke laut, wajib memenuhi persyaratan mengenai baku mutu air laut, baku mutu limbah cair, baku mutu emisi dan ketentuan-ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pasal 14 ayat 1 dan 2, (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan laut wajib melakukan pencegahan perusakan laut. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis pencegahan perusakan laut.
Pengendalian Pencemaran dan/atau perusakan laut merupakan kegiatan yang mencakup :
a. Inventarisasi kualitas laut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kriteria yang ada dalam pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut.
b. Penetapan baku mutu air laut dan kriteria baku kerusakan laut yang digunakan sebagai tolok ukur utama pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut.
c. Pemantauan kualitas air laut dan pengukuran tingkat kerusakan laut yang diikuti dengan pengumpulan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi lain, evaluasi dan analisis terhadap hasil yang diperoleh serta pembuatan laporan.
d. Penetapan status mutu laut di suatu daerah.
e. Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengendaliannya untuk mempertahankan mutu laut agar tetap baik atau memperbaiki mutu laut yang telah tercemar atau rusak.
f. Pengawasan terhadap penataan peraturan pengendalian pencemaran dan/atau perusakan laut termasuk penataan mutu limbah yang dibuang ke laut dan/atau penataan terhadap kriteria baku kerusakan laut serta penindakan pemulihan dan penegakan hukumnya.
Kerusakan lingkungan perairan laut dihadapkan juga pada minimnya instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan nasional yang lebih rinci dan komprehensif dalam mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut. Padahal Konvensi Hukum Laut 1982 yang lebih dikenal dengan Hukum Laut Internasional (United Nation Convention on the Law of The Sea/UNCLOS 1982) pada Bab XII sangat perinci dan komprehensif dalam mensikapi kerusakan lingkungan laut (Ahdiat, 2012).
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
a. Pencemaran laut merupakan salah satu keadaan yang terjadi akibat masuknya suatu zat atau unsur-unsur lain yang merusak lingkungan laut akibat kegiatan manusia atau proses yang terjadi karena alam itu sendiri sehingga menyebabkan perubahan lingkungan laut yang tidak berdampak positif terhadap kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan hayati.
b. Pencemaran lingkungan tentunya membawa dampak negative yang sangat besar terhadap kualitas lingkungan sehingga merusak sumber daya alam yang ada. Hal ini juga dapat menimbulkan dampak negative terhadap kesehatan, nilai estetika, kerugian ekonomi, dan terganggunya system alami.
c. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2014 tentang kelautan, pada pasal 1 ayat 10 mengatakan bahwa Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
DAFTAR PUSTAKA
Ahdiat. 2012. Pencemaran Laut Dan Upaya Penegakan Hukumnya Di Indonesia. Program Pascasarjana Program Studi Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah Konsentrasi Manajemen Kelautan Universitas Hasanuddin Makassar.
Hardjaloka. L. 2015. Perspektif Hukum Internasional Atas Pencemaran Laut Yang Berasal Dari Darat Dan Praktek Penanganannya Di Beberapa Negara. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Menara Prima Lt.18, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.2, Kawasan Mega Kuningan,Jakarta Selatan, 12950 Indonesia.
Hidayati. N., Cindo. 2021. Kontekstualisasi Pencemaran Ekosistem Laut Dalam Mencapai Sdgs: Suatu Kajian Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal. Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Vol 8 No 3 Tahun 2021 Hal. : 300-313.
https://kitacerdas.com/pencemaran-laut/
https://www.portalkelas.com/2019/02/pencemaran-laut-penyebab-dampak-dan-cara-penanggulangannya.html
Lestiani.E., Nurrosyidah.U.,Nirea.U.N.,Mawardiani.P.T., Arisya.Y.,Hanifa.H. 2013. Pencemaran Laut. Program Studi Perikanan Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran Jatinangor.
Tanggel. N. E. 2019. Kajian Yuridis Tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Laut Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis Vol. VII/No. 12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan
Yamin. 2021. Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Baku Mutu Udara Dan Baku Mutu Air Laut Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal. Fakultas Hukum, Universitas Bungkarno. Volume 4, Nomor 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar